Kdn, (43) seorang ayah di Kabupaten Kepulauan Anambas tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur (12 tahun) hingga hamil delapan bulan. Akibat dari perbuatan itu, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian itu, terungkap setelah ibu kandung korban melihat prilaku anaknya yang berbeda dari biasanya, baik dari sisi sikap maupun dari sisi bentuk tubuhnya, yakni perut agak membesar.
“Jadi perkara ini adalah laporan dari ibu korban, bahwa anaknya terlihat berbeda dari biasanya, baik dari sisi sikap maupun dari sisi bentuk tubuh, perutnya agak membesar,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, kepada sejumlah media
saat konferensi pers, terhadap perkara tindak pidana pencabulan dan persetuhan anak dibawah umur, di Markas Polres Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Jum’at (21/5/2021).
Rifi mengatakan, ketika sang ibu menanyakan apa gerangan yang terjadi terhadapnya anaknya itu, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya dalam kondisi hamil.
“Setelah mendengar laporan dari anak, lalu sang ibu langsung melapor ke Polsek Palmatak, selanjutnya Polsek Palmatak melimpahkan kasus ini ke Polres Anambas,” terang mantan penyidik Polda Kepri itu.
Selanjutnya, kata Rifi, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengirim penyidik melakukan penyelidikan ke Polsek Palmatak dan melakukan pemeriksaan keterangan keterangan.
“Dan dari hasil penyelidikan kami memperoleh dua alat bukti yang cukup, lalu kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Rifi.
Adapun kejadian itu menurut Kasat, berawal ketika tersangka Kdn, tergiur atas kemolekan anak tirinya itu, dimana anak tirinya tersebut semakin hari semakin beranjak dewasa. Pada saat korban selesai mandi, pelaku memandangi anak tirinya itu sehingga muncullah niat bejatnya tersebut. Pelaku kemudian mencari modus, dengan cara bujuk rayu terhadap korban.
“Dalam hal ini pelaku hanya melakukan bujuk rayu tidak ada kekerasan untuk korban mau mengikuti kemauan dari si pelaku,”
Menurut perwira dari kesatuan Brimob itu, tindakan pencabulan itu dilakukan pertama kali pada bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021, dari rentang waktu itu pelaku melakukan pencabulan sebanyak 4 hingga 6 kali hingga mengakibatkan korban hamil 8 bulan.
Atas perbuatan pelaku penyidik menerapkan pidana Pasal 81 ayat 2 dan 3, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2, UU no 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Dan nantinya, hakim bisa saja menambah sepertiga lagi karena tersangka dan pelaku adalah orang tua atau ayah tiri dari sang korban,” terang Rifi.
Saat ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar akta lahir yang menunjukan bahwa korban memang benar masih di bawah umur dan pakaian saat pertama kali melakukan pencabulan.
Liputan Warta Teknologi – Inspirasi – Terpercaya