LiputanWarta.Com- Satuan Reserse Narkoba (Sattresnarkoba) Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan pil ekstasi.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Rayendra Arga Prayana, Perwakilan Walikota Batam, DPRD Batam, Kejari Batam, dan BNN Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang yaitu sebanyak 2,855 kg daun ganja, dan 1.489 butir pil ekstasi.
“Adapun narkotika jenis daun ganja yang dimusnahkan sebanyak 2,751 kg dengan rincian disisihkan untuk labfor sebanyak 96 gram dan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 8 gram,” sebut Nugroho saat konferensi pers, Selasa (16/5/2023).
Diakuinya, untuk barang bukti narkotika jenis pil ekstasi akan dimusnahkan sebanyak 1.365 butir dengan rincian disisihkan untuk labfor sebanyak 108 butir, dan pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 16 butir.
Dengan dimusnahkannya barang bukti jenis daun ganja ini dapat selamatkan 8.253 jiwa manusia dan untuk pil ekstasi yang dimusnahkan dapat selamatkan 2.730 jiwa manusia.
Nugroho menjelaskan, narkotika jenis daun ganja ini diamankan di depan ruko Cemara Asri Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Rabu (3/4/2023) lalu sekitar pukul 21.15 WIB.
“Pelaku yang kami amankan ada 1 orang berinisial BDS (36),” ungkap Nugroho.
Sementara itu narkotika jenis pil ekstasi diamankan di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja, Kota Batam pada Minggu (7/4/2023).
“Pelaku yang diamankan ada 3 orang yang berinisial MS (50), B (42), dan E (45),” jelasnya.
Pada kesempatan ini, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan larutan, setelah itu dibuang ke dalam septy tank. Sementara untuk daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan juga disaksikan oleh para pelaku. (*).
Liputan Warta Teknologi – Inspirasi – Terpercaya