Liputanwarta.com, Batam – Seorang residivis pencurian di Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, berinisial BCS alias Boy (53 tahun) seolah-olah tak jera masuk penjara. Dia kembali ditangkap polisi karena mencuri, padahal sudah 15 kali masuk keluar penjara.
Dia ditangkap lagi setelah mencuri ponsel (HP) merek Oppo, Tablet Samsung TAB A dan sejumlah uang sebesar Rp6.852.000.
Aksinya itu terekam kamera pengawas closed circuit television atau CCTv saat masuk ke salah satu kafe Ruang Temu City Walk Habourbay, Jalan Sungai Jodoh, Batuampar, Batam, Jumat (30/6/2023) kemarin.
“Saat beraksi pelaku masuk dari pintu belakang kafe dikarenakan tidak dikunci. Setelah itu pelaku mencoba membuka pintu tengah kafe, ternyata terkunci sehingga pelaku merusak pintu dengan cara mencongkel menggunakan obeng yang sudah dipersiapkannya dan terekam CCTv, sehingga pelaku dengan mudah dikenali,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Mohammad Fajri Firmansyah, Selasa (4/7/2023).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Panti Asuhan Komplek Orchid Mas, Jalan Duyung Samping Hotel Oasis, Kelurahan Sungai Jodoh.
Dari penyelidikan polisi, kata Fajri, pelaku ternyata sudah 15 keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Sehingga aksinya itu sangat meresahkan masyarakat.
“Pelaku ini residvis, dia sudah 15 kali masuk penjara dengan kasus pencurian. Terakhir bebas bulan Juli 2022 dengan kasus pencurian toko jam di Mega Mall. Masyarakat sudah sangat resah (atas perbuatannya),” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajri mengatakan, atas pencurian itu, korban Novan Setiawan (32 tahun) mengalami kerugian yang ditaksir sekitar puluhan juta rupiah.
Boy sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Ia juga mengaku uang pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya menyesal, yang ke-16 ini saya mau bertobat,” akui tersangka di Mapolsek Batuampar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)