Bupati Abdul Haris membolehkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1443 H/2021 M, di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, namun dengan sejumlah syarat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No 43/Kdh.KKA.680/07.2021, tentang penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M, di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas itu merujuk pada SE Menteri Agama No 16 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam Takbiran, Solat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 2021, di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Selanjutnya, SE tersebut dijabarkan kembali melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau No 537/SET-STC19/VII/2021, tentang Penyelenggaraan malam takbiran, Solat Idul adha, dan Pelaksanaan Qurban1442 H/2021 M di Provinsi Kepulauan Riau, yang dilakukan dengan berbagai ketentuan yaitu:
1. Dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, guna melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
2. Pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak arakan berjalan kaki maupun dengan arak arakan kendaraan ditiadakan, pelaksanaan takbir dapat dilakukan di masjid atau musholla dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas maksimal Masjid atau Musholla dan hanya diikuti oleh warga setempat.
3. Masjid atau musholla yang menyelenggarakan malam takbir wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak, dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfektan ke tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbir.
4. Pelaksanaan malam takbir di Masjid atau mushollah maling lama 1 jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.
Dan sholat Idul Adha akan diutamakan di lapangan terbuka Camat, Lurah, dan Kepala Desa, berkoordinasi dengan kantor urusan agama setempat guna menunjuk penyelenggara Sholat Idul Adha pada lokasi yang ditentukan.
“Bagi wilayah yang tidak memiliki lapangan terbuka, solat Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid atau Musholla dengan penggunaan ruangan maksimal 80 persen dari kapasitas normal, dilaksanakan dengan penerapan Prokes yang lebih ketat,” sebut Abdul Haris yang dikutip Gurindam.id, dalam SE tersebut.
Adapun penyelenggara sholat Idul Adha yang wajib disiapkan ialah:
1. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh
2. Menyediakan hand sanitizer dan alat pencuci tangan menggunakan sabun dengan air
3. Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
4. Mengatur jarak antar shaf dan antar jamaah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus
5. Kotak amal atau Infak dijalankan oleh panitia ke jamaah guna meminimalisir kontak
6. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan solat Idul Adha dan
7. Melakukan disinfektan di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah sholat Idul Adha
Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan seperti Khotib memakai masker medis dan pelindung wajah, Khotib menyampaikan Khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 menit dan Khotib mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Dan syarat syarat bagi jamaah yang akan mengikuti solat Idul Adha adalah Dalam kondisi sehat, Tidak sedang menjalani karantina atau isolasi mandiri, Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan solat masing masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan solat Idul Adha, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, menjaga jarak antar shaf dan jamaah minimal 1 meter dan tidak berkerumunan.
Sementara pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemotongan hewan qurban di laksanakan pada area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jarak fisik
2. Pemotongan hewan qurban hanya boleh dilaksanakan oleh panitia yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta dinyatakan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil Rapid Test Antigen minimal 2 X 24 jam sebelum pelaksanaan qurban
3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, dan pencacahan daging, pendistribusian daging qurban wajib menerapkan Prokes yang ketat
4. Pemotongan hewan qurban hanya disaksikan oleh peserta yang berqurban dan
5. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah masing masing penerima dan panitia mengatur jadwal pengambilan daging qurban untuk menghindari kerumunan.