Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang wanita PSK di Hotel S Kostel, Sagulung, Kota Batam. Dok.ist/LWnet
LIPUTANWARTA.NET, BATAM | Unit Reskrim Polsek Sagulung menggelar konferensi pers dan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MI (19) di Hotel S Kostel, Sagulung, Kota Batam yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.
Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terhadap korban berinisial VA (30) tersebut terjadi pada Juni 2025 lalu di kamar 201 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kata dia, kejadian ini bermula dari komunikasi antara pelaku dengan korban melalui aplikasi MeChat untuk berkencan di Hotel S Kostel Sagulung.
“Kejadian pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 02.30, di S Hotel Sagulung, Kota Batam. Korban bernama Vivia Lia Anggita, tersangka inisial M Irian. Modusnya, tersangka booking melalui aplikasi MiChat. Mereka lalu berkencan di Hotel tersebut,” jelas Zaenal.
Mereka berdua pun akhrinya berkencan. Pelaku yang ternyata tak punya uang untuk membayar korban yang telah dibookingnya itu, kemudian nekat melakukan penikaman sebanyak 19 kali hingga korban meninggal dunia.
“Sesaat setelah melakukan kencan, tersangka karena tidak mau membayar korban, maka dia melakukan penikaman sebanyak 19 kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat,” jelas Zaenal, Kamis (31/7/25).
Adegang saat Pelaku menikami bahu korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya.
Pekerja Seks Komersial (PSK/Korban) tersebut meminta tarif kencan sebesar Rp.350.000 dan telah disepakati keduanya saat chatingan melalui apliaksi tersebut.
Meski begitu, pelaku ternyata hanya memiliki uang sebanyak Rp. 56.000. Sehingga ia tak sanggup membayar jasa PSK tersebut yang sebelumnya telah disepakati.
Pelaku diketahui, sempat meminta bantuan kepada temannya untuk meminjamkan uang, namun tak berhasil mendapatkan pinjaman, alias hanya modus.
Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Ada 19 adegan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang disaksikan oleh beberapa saksi.
Dari rekonstruksi itu, adegan pertama dimulai di halaman Hotel S, hingga berlanjut di lantai 2, tepatnya di kamar 201, dimana korban ditikam berkali-kali pada bagian bahu, kepala, dan bagian leher.
Terpantau, bekas bercak darah pun masih terlihat di atas tempat tidur serta sekitar kamar tersebut hingga pada bagian luar kamar.
Korban yang berlumuran darah, sempat berusaha melarikan diri ke lantai 1, dan sempat dibawah ke Rumah Sakit (RS) Elisabet Sei Lekop, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di RS tersebut.
Pihak Kepolisian kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB) berupa sebilah pisau, satu unit sepeda motor, satu unit Handphone, serta beberapa Barang bukti (BB) lainnya.
Kapolresta Barelang bersama Kasi Humas Polresta Barelang, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batam tengah menunjukkan barang bukti yang telah disita kepada awak media, dok.ist/LWNet, Kamis, (31/25)
“Pasal yang dijerat pada tersangka adalah Pasal 30 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara,” papar Kombes Pol Zaenal.
Liputan Warta Teknologi – Inspirasi – Terpercaya