Huzaili Diamankan Akibat Setubuhi Anak Tirinya, Pihak Kepolisian Ungkap Kondisi Korban

Ket Foto : Huzaili diamankan Kepolisian Sektor Batu Ampar karena dilaporkan setubuhi anak tirinya yang masih remaja | dok.ist/lw.net

LIPUTANWARTA.NET, BATAM | Miris, seorang Pria parubaya bernama Huzaili alias Jeri (47) tegah menyetubuhui anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi di dalam rumah mereka sendiri di wilayah Sungai Jodoh, Batu Ampar, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu kandung korban bernama Hesti Ari Marlina, mendapat kabar dari adik angkatnya bahwa putrinya telah dicabuli oleh ayah tirinya.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata pada Kamis (30/10/2025).

“Pelapor awalnya menanyakan langsung kepada suaminya, namun terlapor tidak mengakui perbuatannya,” terang Iptu Brata.

Karena terduga pelaku terus menyangkal, ibu korban kemudian melapor kepada Ketua RT setempat.

“Bersama Ketua RT, terlapor kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dimintai pertanggungjawaban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kesakitan pada bagian kemaluan dan trauma psikologis,” ungkapnya.

Pelaku diamankan pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB, di kediamannya. Penangkapan dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri.

Kini, Ayah tak berperikemanusiaan itu telah ditahan di Polsek Batu Ampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” tegasnya.

Baca Juga :  Каким образом чувства трансформируют простые события в яркие