Usulan Kodifikasi UU Pemilu Disetujui, Sturman Panjaitan: Semua Fraksi Sepakat

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan | dok.ist

LIPUTANWARTA.NET, JAKARTA –Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan menyebut, pihaknya mendorong kodifikasi undang-undang paket pemilu dan partai politik agar dibahas pada periode 2025-2029.

Hal itu disampaikan Sturman dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 kemarin.
Kata dia, rancangan Undang-undang (RUU) pemilu tersebut menindaklanjuti putusan dari Mahkmah Konstitusi.
Dalam rapat tersebut, Ia menyampaikan mengenai rancangan peraturan DPR RI tentang rencana strategis DPR RI tahun 2025-2029. Ia menyebut, Hal itu telah disepakati oleh semua fraksi dalam rapat pleno.
“Rapat pleno badan legislasi pada 7 Juli 2025. Dalam rapat pleno ini, semua fraksi sepakat dan menyetujui rancangan peraturan DPR RI tentang rencan strategis DPR RI tahun 2025-2029,” ucap Sturman dalam pemaparannya.
Pihaknya mengusulkan mengenaipentingnya kodefikasi undang-undang paket pemilu dan partai politik, termasuk pentingnya memasukan terkait akuntabilitas politik.
Selain itu, menurutnya,perlujuga memasukan mengenai udaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
“Mengenai kerangka regulasi DPR RI, Dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi undang-undang paket pemilu dan partai politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-undang partai politik perlu memasukan akuntabilitas keuangan partai politik,” papar Sturman.
Sumber : Media Terpercaya
Baca Juga :  Sturman Panjaitan; Bakar semangat gotong royong bersama rakyat.