DAFTAR ISI
Polsek Sagulung Melakukan Reka ulang adegan kasus tindak pidana pembunuhan di Cafe Marbun Sagulung, Batam, dok.ist/LWnet
LIPUTANWARTA.NET, BATAM | Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi 12 adegan kasus pembunuhan di Cafe Marbun, Kawasan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Kota Batam dengan menghadirkan 11 orang saksi, Kamis, (31/7/25).
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Haris kepada awak media, dirinya menjelaskan, peristiwa yang merenggut nyawa satu orang korban itu terjadi pada bulan Mei lalu.
“Sebanyak 11 adegan. Satu adegan itu pelaku lari ke Karimun. Total ada 12 adegan. Adegan ke 10 yang membuat korban meninggal dunia. Kejadian di Cafe Marbun, Sei Lekop Sagulung, Kota Batam. Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 02.00 dini hari,” jelas Iptu Haris.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat Pelaku dan Korban dengan teman-temannya tengah karaoke sembari minum minuman keras (alkohol) di Cafe tersebut.
Mereka kemudian ribut dan terlibat cek-cek mulut karena berebutan karaoke dengan pengunjung di meja lain.
Pelaku bernama Rahmadani (24) dan korban bernama Deni P Mahakahinda. Korban diketahui merupakan seorang pelaut asal Manado yang tinggal di Wilayah Sagulung.
“Kejadian berawal dari terduga pelaku dengan korban karaokean sambil minum alkohol. Kemudian ada cek-cok dengan table (meja) sebelah. Berawal dari berebutan nyanyi. Meja sebelah ribut, jadi pelaku melakukan 1 kali penikaman terhadap korban,” terang Haris.
Proses reka adegan awal oleh Pelaku dan beberapa saksi
Korban yang ditikam pada bagian dadanya menghembuskan nafasnya di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, akibat sempat mengalami pendarahan hebat usai tertikam pisau oleh pelaku.
“Korban meninggal di Rumah Sakit. Saat itu korban sempat pendarahan hebat. Jadi, Korban sempat cek-cok dengan orang di meja sebelah, soal nyanyi. Pelaku kenal salah satu orang di meja sebelah. Karen kenal, jadi ingin membantu begitu. Lalu dibawa ke luar, kemudian terjadi cek-cok. Pelaku kemudian mengambil pisau dan menikam korban sebanyak satu kali,” paparnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa; sebilah pisau lipat, satu buah tas, serta pakaian korban dan pelaku.
Dalam rekonstruksi tadi, Polisi hadirkan 11 orang saksi untuk melakukan reka adegan peristiwa nahas yang menimpah pemuda asal Manado itu.
“Saksi yang dihadirkan tadi ada sebelas orang. Pelaku bukan residivis, dia baru kali ini. Pisau itu memang sudah dibawah dari rumah. Dia memang membawa pisau kemana-mana,” pungkasnya.
Liputan Warta Teknologi – Inspirasi – Terpercaya