Dugaan praktik jual beli tender atau “ijon proyek” di tengah kebijakan efisiensi anggaran di Barito Selatan 2026

Foto : Kantor Halaman BPKAD Barito Selatam

Barito Selatan // Dugaan pelanggaran serius yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Praktik ini merugikan keuangan negara dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.Di Indonesia, khususnya di Kahupaten Barito selatan, fenomena kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa kerap diwarnai dengan modus operandi berikut:Pemenang Sudah Diatur: Sebelum proses lelang (tender) dibuka secara resmi, pemenang proyek sudah ditentukan atau dikondisikan. Proses lelang digital seringkali hanya menjadi formalitas untuk menggugurkan peserta lain.Jual Beli Data Tender: Oknum panitia atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyalahgunakan wewenang dengan membocorkan atau menjual data internal, seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kepada calon peserta lelang tertentu.Persekongkolan dan “Proyek Pesanan”: Perusahaan rekanan yang terafiliasi dengan pihak berwenang diberikan keistimewaan, seperti pelolosan administrasi atau penetapan pemenang meski mengajukan penawaran harga yang tidak wajar.Pembagian Jatah Paket: Praktik ijon, di mana paket-paket proyek tertentu diperjualbelikan kepada rekanan dengan komitmen fee (suap) berkisar belasan persen dari nilai kontrak.Langkah pencegahan dan penindakan telah diatur oleh pemerintah dan diawasi oleh beberapa lembaga berwenang:Pengawasan Persaingan Usaha: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara aktif memantau indikasi persekongkolan tender, kartel, dan praktik monopoli sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Penegakan Hukum: Kasus jual beli tender atau proyek yang melibatkan suap murni merupakan wewenang aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian untuk diproses secara pidana.

Dugaan ini terjadi karena sangat janggal, ditengah sebuah efesiensi anggaran tahun 2026 kemunculan sebuah tender Pekerjaan Konstruksi penataan halaman Kantor BPKAD Kode RUP : 64591636 dengan nilai pagu Rp.502.030.000 yang dimenangkan oleh CV.Karya Bersama Sempoerna Beralamatkan JL.MH TAMRIN D2 Palangkaraya Kalimantan Tengah, dugaan ini munculmya kejanggalan adanya proses yang terjadi pada saat efesiensi munculnya lelang yang dilakukan oleh LPSE Barito Selatan pada bulan Apri tahun 2026, semoga pihak kejaksaan sebagai pihak yang berwenang untuk tidak tutup mata dan telinga terkait hal ini untuk segera mengustbkejanggalan yang terjadi kata salah satu sumber yang memberikan informasi kepada kami awak media.( RF)

Baca Juga :  Pemkab Barsel Peringati Tahun Baru Islam 1447 H Bersama PHBI dan BKPRMI Gelar Senam Santri